BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan masyarakat Indonesia
pada saat ini dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan
kemungkinan yang bisa terjadi seakan-akan masyarakat Indonesia terlupa akan
jati diri dan falsafah negara Indonesia yang sebenarnya. Pengaruh utama dari
luar dapat memberikan pergeseran kehidupan masyarakat sehingga memungkinkan
adanya rasa untuk jauh dari kehidupan yang sesuai dengan pancasila. Pancasila
sebagai falsafah dan ideologi negara Indonesia. Dalam pancasila kita dapat
menemukan jati diri bangsa menghadapi sekaligus menyesuaikan diri dengan era
globalisasi.
Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk
kemerdekaan negara Indonesia ini.
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
Berdasarkan pernyataan diatas perlu adanya kajian yang membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era globalisasi yang mempengaruhi perkembangan zaman pada saat ini tanpa melupakan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
Berdasarkan pernyataan diatas perlu adanya kajian yang membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era globalisasi yang mempengaruhi perkembangan zaman pada saat ini tanpa melupakan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah
yang kita ambil adalah.
1) Apa yang
dimaksud pancasila sebagai falsafah negara?
2) Apa yang
dimaksud pancasila sebagai ideologi negara?
3) Bagaimana
bentuk penyimpangan pancasila sebagai filsafat dan ideologi bangsa ?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan yang telah kami tetapkan, tujuan yang kita peroleh adalah.
1)
Untuk
mengetahui pancasila sebagai falsafah negara
2)
Untuk
mengetahui pancasila sebagai ideologi Negara
3)
Untuk
mengetahui contoh-contoh penyimpangan terhadap filsafat dan ideologi Negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pancasila sebagai Filsafat
Filsafat sendiri mempunyai arti
secara etimologis dan secara definitif. Filsafat sebagai etimologi adalah kata filsafat berasal dari bahasa Yunani,
yang terdiri dari dua kata, yakni philos, philia, philien yang artinya senang,
teman dan cinta dan sophos, sophia dan sophien yang artinya kebenaran (truth),
keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau kebijaksanaan (wisdom).
Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan adalah Cinta kebenaran
atau cinta kebijaksanaan/kearifan. Selain itu, kata filsafat berasal dari
bahasa Arab, yaitu falsafah, dari bahasa Inggris yaitu philosophy, dari bahasa
Indonesia yaitu filsafat (kata sifat filsafati) atau filosofi (kata sifat
filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang sama.
Filsafat secara definitif menurut
beberapa para ahli filsafat (filsuf) adalah
1. Plato: filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
2.
Aristoteles: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang
terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, politik
dan estetika.
3. Prof.
Drs. Notonegoro, SH: filsafat adalah pengetahuan atau ilmu pengetahuan yang
mencari dan mempelajari yang ada
(ontologi) dan hakekat yang ada
(metafisika) dengan perenungan (kontemplasi) yang mendalam (radikal)
sampai menemukan substansinya.
Adapun
cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:
1.
Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi
(riil), yang meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan
theologi.
2.
Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.
3. Logika
mempelajari tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil dan
rumusan berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)
4. Etika:
mempejari hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
5. Estetika:
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan yang
mempunyai nilai seni (artistik).
6.
Methodologi: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode,
diantaranya, metode deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .
Berdasarkan
cabang-cabang filsafat inilah, maka Pancasila dapat dikatakan:
1. Sebagai
Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi),
nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan
dengan penger tian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan
(hakekat keadilan).
2. Sebagai
Susunan kesatuan Organis
Pancasila
pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan (komprehensif integralistik).
Kesatuan sila-sila dari Pancasila merupakan kesatuan organis yang pada hakekatnya secara filosofis
bersumber pada hakekat dasar ontologis
manusia, sebagai pendukung dari isi dan inti sila-sila Pancasila, yakni
berupa hakekat manusia monopluralis.
Hakekat manusia monoprularistik, terdiri dari pertama, hakekat susunan
kodrat manusia, yang terdiri dari unsur jiwa (rohani) dan unsur raga (jasmani), kedua: hakekat sifat kodrat manusia
yang terdiri dari unsur individu dan sosial, ketiga: hakekat
kedudukan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur sebagai makhluk yang berdiri
sendiri,
maupun sebagai makhluk Tuhan. Unsur-unsur hakekat manusia tersebut merupa kan
satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, yang setiap unsur-unsurnya
mempunyai fungsinya masing-masing.
3. Pancasila
Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan
Pancasila adalah hierarkis piramidal,
pengertian matematis pyramidal
untuk
menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas
(kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan
sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi
sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki
piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan)
dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Secara ontologis
sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil.
Pendekatan filsafat pancasila adalah
ilmu pengetahuan yang mendalam tentang pancasila. Untuk mendapatkan pengertian
yag mendalam, harus mengetahui sila-sila pancasila tersebut dan mengetahui
intinya.
Pancasila sebagai filsafat
mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi subtansi dan isi
pembentukan ideologi pancasila. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya
bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam pancasila bersumber pada
budaya dan pengalaman bangsa Indonesia yang berkembang akibat usaha bangsa
dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan esensial yang menyangkut makna
atas hakikat sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia rumusan daripada nilai-nilai dasar tersebut termuat dalam
alinea keempat dari pembukaan UUD 1945.
Pancasila mengandung nilai
kerohanian, yakni yang didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan
harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis,
dan nilai etis/moral. Apabila memahami nilai-nilai dan sila-sila pancasila akan
terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan hak dan
kewajiban antara hubungan tersebut, yaitu
1. Hubungan
vertical, adalah hubungan manusia dengan Tuhan TME sebagai penjelmaan dari
nilai-nilai ketuhan YME.
2. Hubungan
horizontal, adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya
sebagai warga masyarakat, warga bangsa, dan warga Negara.
3. Hubungan
alamiah, adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan alam dengan segala kekayaan.
2.2 Pancasila sebagai Ideologi
Idea, berarti gagasan, buah pikiran
dan logika berarti ajaran. Maka, ideologi adalah ilmu/ajaran tentang gagasan
dan buah pikiran. Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan
gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan
arah dan menyangkut tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai
bidang kehidupan, seperti; bidang politik, hukum, hankam, sosial-budaya, dan
bidang keagamaan.
Ideologi secara praktis diartikan
sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai
individu, sosial, maupun dalam kehidupan bernegara
Ideologi juga dikatakan sebagai
ajaran, teori atau ilmu yang yang diyakini kebenarannya, disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
& bernegara. Ideologi pun dikatakan juga sebagai keseluruhan prinsip atau
norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang meliputi berbagai aspek, sebagai
pedoman dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara. Contohnya:
1. AS :
Declaration of Independence Ideologi Liberal-kapitalistik.
2. Ex Uni Soviet : Manifesto Komunis Ideologi
Komunis-Sosialis.
3. Jepang
: Tenno Koodo Seismisme.
4. Arab
Saudi : Islamisme
5. RRC
: San Ming Chu Hui
6. Indonesia : Pancasila
Ideologi sebagai suatu istilah yang
sering dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah
politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau
lapisan masyarakat. Ideologi memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu
menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok atau kesatuan yang berpegang
teguh pada ideologi itu. Ideologi menjadi sumber inspirasi dan sumber cita-cita
hidup bagi para warganya, khususnya para warganya yang masih muda.
Ideologi berupa pedoman, artinya
menjadi pola dan norma hidup dan sekaligus menjadi ideal atau cita-cita.
Realisasi dari ide-ide dipandang sebagai kebesaran, kemuliaan manusia. Dengan
melaksanakan ideologi, manusia tidak hanya ingin melakukan apa yang disadari
sebagai kewajiban, karena dengan ideologi maka manusia mengejar
keluhuran. Oleh karena itu, manusia sanggup mengorbankan harta benda, bahkan
hidupnya demi ideologi. Maka, tidak mengherankan jika ideologi menjadi bentuk
hidup.
2.2.1
Ciri- ciri
dan Fungsi Ideologi
Ciri-ciri ideologi adalah mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Jadi
ideologi sebenarnya bukan hanya
sebagai dasar atau pegangan hidup semata namun harus di amal dalam kehidupan
sehari- hari. Oleh karena itu, mewujudkan suatu
asas kerohanian, pandangan dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban. Fungsi
ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
• Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi
kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
• Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari
generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
• Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani
kehidupan dalam mencapai tujuan.(Hidayat,2001)
2.2.2 Pembagian Ideologi
Berdasarkan pemikirannnya, ideologi
dapat dibagi menjadi dua, yaitu; ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
1.
Ideologi
Tertutup.
Ideologi disebut tertutup, jika tidak dapat menerima
dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru, tidak berinteraksi dengan
perkembangan zaman, hanya mengandung dimensi idealitas yang bersifat semu,
tidak demokratis dan lebih bersifat otoriter. Juga dapat dikatakan sebagai
suatu sistem yang bersifat mutlak.
Ciri-ciri ideologi tertutup, yaitu;
a.
Bukan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita
sekelompok orang yang digunakan untuk mengubah
masyarakat;
b.
Apabila
kelompok tersebut berhasil menguasai negara, maka ideologinya akan
dipaksakan kepada masyarakat
c.
Bersifat
totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan,
terutama bidang informasi dan pendidikan karena ini
efektif mempengaruhi perilaku masyarakat;
d.
Pluralisme
pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati;
e.
Menuntut
masyarakat untuk setia total dan berkorban untuk ideologi;
f.
Isi ideologi
tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret
operasional yang keras, mutlak dan total.
2.
Ideologi
Terbuka
Ideologi disebut terbuka jika
ideologi itu dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yang
tidak bertentangan dengan niali-nilai dasarnya. Ideologi terbuka disebut juga
sebagai ideologi yang demokratis, artinya bersedia membuka diri
(openmindedness) demi masuknya unsur-unsur dari luar untuk memperkaya
nilai-nilai dalam diri sendiri. Dimensi yang di kandung ideologi terbuka ialah
dimensi idealitas, realitas, normalitas dan dimensi fleksibelitas.
Ideologi terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran yang terbuka (ideologi yang tidak dimutlakkan). Pancasila
harus terus menerus dimaknai, diwacanakan, dan dijadikan bahan perdebatan
publik dalam rangka mencapai solusi atas masalah bangsa. Tidak ada yang keliru
dengan Pancasila. Yang keliru adalah pemahaman tunggal atasnya untuk
mempertahankan kekuasaan seperti terjadi pada masa lalu (Edi Sudrajat : 2006).
Pancasila merupakan jati diri
bangsa, sebagai ideologi terbuka, Indonesia yang kita dituju adalah sesuai
dengan cita-cita kemerdekaan kita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Indonesia yang maju, modern, dan tidak tercabut dari jati dirinya.
Ciri-ciri ideologi terbuka, yaitu;
a. Merupakan
kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil
musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri;
b. Tidak
diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik
seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;
c. Isinya
tidak langsung operasional. Setiap generasi baru dapat dan perlu menggali
kembali falsapah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian
mereka;
d. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan
tanggung jawab masyarakat;
e. Menghargai pluralitas, sehingga dapat
diterima warga masyarakat yang berasal
dari berbagai latar belakang
budaya dan agama.
Keterbukaan Ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang
tidak boleh dilanggar, yaitu;
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
c. Penciptaan
norma yang baru harus melalui konsensus.
2.2.3 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa
adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi
filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia
Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap
sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu
rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat
dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian
diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi
persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh
bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari
Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar
hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan
masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah. Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap
warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang
melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni
hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai
dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan
Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi
mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan
cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan
kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang
barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai sifat imperatif dan memaksa.
Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai
dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara
Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau
ideologi Negara. Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh
Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik
atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat
atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus
dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan
hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan
dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat
Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan
kembali.
2.3 Penyimpangan
Pancasila sebagai Fifsafat
Filsafat
yang merupakan ilmu pengetauhan yang mempelajari kebenaran suatu ilmu, sama
halnya dengan kebenaran tentang pancasila. Salah satu contoh penyimpangan
terhadap pancasila sebagai filsafat adalah banyaknya aliran sesat terhadap
agama, terutama agama islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani
sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa
diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah
Samsul Arifin, Selasa kemarin menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari
masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah
daerah.
"Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat
selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi
kekerasan," tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab.Menurut dia, faktor
yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang
dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang
kurang tepat.
"MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina
penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama
Islam," ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember.
Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang
diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan
kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI
Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat
tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru
yang mudah diikuti oleh masyarakat.
"Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang
agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang
buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan
sesat oleh MUI Jember," tuturnya.Menurut Baharudin yang juga Pembina
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari
salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti
aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya
wahyu setelah Al Quran. "Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim
sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan
menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama
setempat atau MUI Jember," katanya, menambahkan.
Masalah tersebut menyimpang karena,
pancasila mengandung nilai kerohanian, yakni yang didalamnya terkandung
nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital,
nilai kebenaran, nilai estetis, dan nilai etis/moral. Apabila memahami
nilai-nilai dan sila-sila pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia
yang melahirkan keseimbangan hak dan kewajiban antara hubungan tersebut, bukan
menciptakan suatu kebenaran baru yang belum kuat landasannya.
2.3.1 Cara
Menghindari Aliran Sesat
Cara
menghindari adanya aliran sesat yang baru muncul adalah menguatkan jiwa kita
untuk berpegang teguh terhadap agama yang kita anut sesuai ajaran terdahulu,
dan menjadi masyarakat yang sosialis agar tidak terjadi perkumpulan yang merasa
dirinya benar dan dapat menciptakan suatu kebenaran.
2.4 Penyimpangan Pancasila sebagai Ideologi
Berbagai bentuk penyimpangan
pancasila sebagai Ideologi ini misalnya pada pergaulan bebas pada
remaja-remaja. Pergaulan bebas ini menyimpang dari ideologi pancasila karena
tidak sesuai dengan cara hidup dan adat istiadat bangsa Indonesia, yang memliki
agama, kesopanan, dan rasa sosial yang tinggi. Pergaulan bebas juga dapat
berakibat sangat berbahaya bagi masa depannya. Dari pergaulan bebas ini mereka
mudah terpengaruh akibatnya dapat mengakibatkan seks bebas yamg akhirnya
terjadi hamil diluar nikah, Selain itu, penyebaran penyakit. Penyakit yang saat
ini paling menakutkan adalah penyakit kurangnya daya tahan tubuh terhadap
serangan HIV aids dan Herpes Simplex II. yang menyebabkan kematian. Seks bebas
yang saat ini marak terjadi adalah pergaulan bebas pada anak kuliahan, di
jember sendiri saat ini marak adanya penggrebekan di kost-an bebas dan
rumah-rumah kontrakan oleh pihak kepolisian pada malam hari.
2.3.1
Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas berawal ketika remaja mulai melakukan perbuatan yang keluar
dari jalur norma-norma yang berlaku di sekitar kehidupan kita. Penyebabnya
karena kurang perhatian dari kedua orang tua mereka yang sibuk dengan
pekerjaannya atau disebabkan dengan kerusakan rumah tangga karena perceraian
dan akhirnya mereka terkena pergaulan bebas akibat terpengaruh dari lingkungan
yang tidak baik, dan adanya lingkungan yang mempengaruhi untuk berbuat tidak
baik.
2.3.2 Cara
Menghindari Pergaulan Bebas
Cara menghindari pergaulan bebas sebenarnya mudah tetapi harus dengan kesadaran
dan keinginan untuk berubah yang lebih baik dengan cara sebagai berikut:
1. Bergaullah hanya dengan orang-orang yang taat
beragama kelompok muda- mudi dalam peribadatan atau teman-teman sekolah/kuliah
yang taat beribadat.
2. Jangan pulang kerumah melebihi jam 9 malam
3. Jangan coba menonton blue film atau baca majalah
porno
4. Jangan baca roman picisan/stensilan
5. Perbanyak amal ibadah dan menuruti nasihat orang
tua
6. Isi kegiatan waktu senggang dengan berolah raga atau
membaca buku-buku
yang bermutu.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan
arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan tadi.Tanpa memiliki pandangan
hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul,baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri,maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalan
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.Dengan pandangan hidup yang
jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik,ekonomi,sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju.Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dengan pergaulan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa,terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang baik.Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu
sendiri,yang diyakini kebenaran nya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkan nya.
3.2 Saran
Pancasila harus dilaksanakan atau
diamalkan karena merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau
pemerintah dan rakyat Indonesia,yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan
hidup kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan,kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk
meluruskan kembali.
DAFTAR
PUSTAKA
Baso, Andi.
2008. Pendidikan Pancasila. Makassar: FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar.
Ibsik, Sangkala. 2005/2006. Pendidikan Pancasila. Makassar: Universitas Negeri Makassar.
Hariyadhie. 1994. Perspektif Gerakan Mahasiswa 1978 dalam Percaturan Politik Nasional. Jakarta: Golden Terayon Press, hlm.128
Hasanuddin, Muhajirah. 2008. Pendidikan Pancasila. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.
Mahifal. 2008. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa
Indonesia. http://bisikankalbu.files.wordpress.com/2008/11/1-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-dan-dasar-negara-republik-indonesia.pdf. [2 Mei 2013]
Djanarko, Indri. 2011. BAB III
Pancasila sebagai Filsafat. http://indridjanarko.dosen.narotama.ac.id/files/2011/05/Modul-Pancasila-3-Pancasila-Sebagai-Sistem-Filsafat.pdf. [2 Mei 2013]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar