MAKALAH
KEDUDUKAN DAN PERAN PREMERINTAH PUSAT
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun
ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga
Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ini dapat diselesaikan dengan
baik. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
Makalah PPKn yang berjudul Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ini.
Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet
yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya
selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Kedudukan dan Peran
Pemerintah Pusat ini sehingga kami mengharapkan kritik dansaran yang bersifat
membangun demi penyempurnaan makalah ini.Kami mohon maaf jika di dalam makalah
ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik
Yang Maha Kuasa dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................
A. Latar
Belakang .................................................................................................................
B. Rumusan
Masalah ............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................
A. Kewenangan
Pemerintah Pusat .......................................................................................
B. Fungsi
Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah .......................................
C. Pembagian
Urusan Pemerintahan Pusat ...........................................................................
BAB III PENUTUP ............................................................................................................
A. Kesimpulan ......................................................................................................................
B. Saran.................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang berupa kepulauan yang
bersatu dalam nusantara. Berdasarkan hal tersebut UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1)
menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Sebagai negara kesatuan, negara kita terdiri atas daerah-daerah yang
lebih kecil. Sehingga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah
pusat membagi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembagian
urusan pemerintah daerah.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer yang ditunjukkan dengan adanya pemerintahan yang menjunjung tinggi
demokrasi dalam melaksanakan sistem pemerintahannya. Sebagai negara yang
mengalami perubahan sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan orde lama,
pemerintahan orde baru, dan orde reformasi. Pemerintah negara Indonesia telah
menentukan berbagi macam kebijakan yang bertujuan untuk membangun Indonesia
sebagai bangsa yang memiliki stabilitas nasional yang mantap berdasarkan
Pancasila.
Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsinya, sistem pemerintahan di
Indonesia tidak dilakukan secara terpusat melainkan dilakukan melalui adanya
otonomi daerah di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah membagi peran
untuk menetapkan dan menjalankan suatu kebijakan sesuai dengan wewenangnya
masing-masing.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan
masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa saja kewenangan pemerintah pusat?
2.
Apa saja fungsi pemerintah pusat?
3.
Bagaimana pembagian urusan pemerintahan
pusat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewenangan Pemerintah Pusat
Wewenang yang dimiliki
oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional
yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang
dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
di antaranya:
1. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar
Negeri
Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan
internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak
hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik.
Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia bebas aktif di mana
Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri
urusan negara lain, sebagai berikut: Melalui sistem pemerintahan yang ada di
Indonesia, pelaksanaan politik luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat.
Segala kebijakan mengenai proses politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.
Jika pemerintah daerah menginginkan suatu hubungan politik dengan negara
lain, maka pemerintah daerah tidak dapat memutuskan proses hubungan politik
dengan sendirinya, namun melalui perantara pemerintah pusat. Hal ini diperlukan
agar wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak tumpang tindih dalam
hal politik luar negeri. Walaupun politik luar negeri itu berkaitan dengan
pemerintah daerah, hanya pemerintah pusatlah yang berhak menentukan proses
terjadinya hubungan politik ini.
2. Mengatur Bidang Pertahanan Nasional
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang
pemerintah pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan
negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan
nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan
pertahanan nasional yang stabil dan m<rahnya melalui keberadaan masyarakat
yang tinggal di daerah tersebut, sebagai berikut:
Dalam pengusulan
kebijakan pertahanan nasional, pemerintah daerah berhak mengajukan usulan
terkait dengan usaha daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional. Usulan yang
diajukan oleh pemerintah daerah selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemerintah
pusat untuk ditentukan bagaimana proses selanjutnya.Namun, dalam mengatur
kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan nasional, pemerintah pusat tidak
dapat menerapkan kebijakan semena-mena tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi
kebutuhan daerah.
3. Mengatur Bidang Keamanan Nasional
Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh
pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini,
pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi
keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat
yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan
nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik
seperti konflik sosial dalam masyarakat, sebagai berikut: Dalam menerapkan
kebijakannya, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah agar pelaksanaan
kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah pusat tetap
harus menggandeng pemerintah daerah karena keamanan daerah merupakan cikal
bakal terwujudnya keamanan nasional. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah daerah yang berkaitan dengan bidang keamanan diawasi oleh pemerintah
pusat agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak melenceng dari kebijakan
keamanan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
4. Mengatur Jalannya
Proses yang Berkaitan dengan Kehakiman
Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem
peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman,
diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat
adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan
siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses
hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah, sebagai berikut: Pemerintah
daerah digunakan oleh pemerintah pusat sebagai tempat di mana proses kehakiman
dan hukum berlangsung. Pemerintah pusat menunjuk lembaga peradilan di setiap
daerah untuk mewakili pemerintah pusat dalam menjalankan wewenangnya untuk
mengatur proses kehakiman.
Peranan lembaga
peradilan yang berada di daerah-daerah menunjukkan bahwa pemerintah pusat
benar-benar melibatkan pemerintah daerah dalam menjalankan proses hukum.Ada
kalanya proses hukum dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berada
di pemerintahan daerah dan tidak perlu sampai ke pemerintah pusat. Walaupun hal
ini dapat terjadi, pemerintah daerah tidak berhak untuk melakukan pengaturan
apapun terhadap proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman.
5. Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional
Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda.
Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persediaan uang
yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan
oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang
mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan
ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang
mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.
Sedangkan kebijakan fiskal sendiri merupakan suatu kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah pusat untuk mengarahkan kondisi ekonomi negara melalui proses
pengeluaran dan pendapatan khususnya pajak. Kebijakan fiskal mempunyai tujuan
yang berbeda dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal lebih bertujuan untuk
menstabilkan perekonomian di suatu negara melalui pajak dan tingkat suku bunga,
sebagai berikut: Kedua kebijakan tersebut merupakan wewenang yang hanya berhak
dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan moneter dan
kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat diperlukan guna
mengantisipasi dampak globalisasi di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan kedua
kebijakan tersebut, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah sebagai
bentuk kerja sama. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana dari kebijakan
moneter dan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika
pada pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.
6. Mengatur Kebijakan
yang Berkaitan dengan Agama
Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat
dan dilindungi oleh undang-undang. Agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia
ada enam yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua
warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan
keyakinannya masing-masing, sebagai berikut: Masing-masing pemeluk agama berhak
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
Pemerintah pusat sebagai pengatur kebijakan yang berkaitan dengan agama
tentunya mempunyai strategi yang diterapkan sebagai cara merawat kemajemukan
bangsa Indonesia.
Peran pemerintah daerah dalam kebijakan yang berkaitan dengan agama
berkaitan dengan hal-hal teknis seperti perizinan untuk mendirikan rumah
ibadah. Selebihnya, hanya pemerintah pusatlah yang mempunyai wewenang untuk
mengatur. menemui kendala, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan cara
penyelesaian masalah yang ditemui kepada pemerintah pusat, bukan menentukan
cara penyelesaiannya sendiri.
B. Fungsi Pemerintah
Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi
daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas
yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan
semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui,
diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. Pelayanan pemerintah tidak
boleh diberikan secara diskriminatif. pelayanan diberikan tanpa memandang
status, pangkat, golongan dari masyarakat dan semua warga masyarakat mempunyai
hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pemberian pelayanan publik oleh pemerintah pusat kepada masyarakat
sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan
masyarakat. karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum
(public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauh mana
pemerintah pusat mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi
masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauh mana negara telah
menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Dipandang dari sudut ekonomi, pelayanan merupakan salah satu alat pemuas
kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. Namun pelayanan memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dari barang. Karakteristik pelayanan
secara jelas membedakan pelayanan dengan barang, meskipun sebenarnya keduanya
merupakan alat pemuas kebutuhan. Sebagai suatu produk yang intangible,
pelayanan memiliki dimensi yang berbeda dengan barang yang bersifat tangible.
Produk akhir pelayanan tidak memiliki karakteristik fisik sebagaimana yang
dimiliki oleh barang. Produk akhir pelayanan sangat tergantung dari proses
interaksi yang terjadi antara layanan dengan konsumen.
Dalam konteks pelayanan
publik, dikemukakan bahwa pelayanan umum adalah mendahulukan kepentingan umum,
mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik, dan
memberikan kepuasan kepada publik. Pelayanan publik adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material
melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan
orang lain sesuai dengan haknya. Pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana
mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh
publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya
dan cara mengaksesnya yang direncanakan dan disediakan oleh pemerintah.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh
sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan
pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar
stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat
tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih
dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan
intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah
mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan
hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang
dimiliki pemerintah.
a.
Menyediakan Infrastruktur
EkonomiPemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang
diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan
terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.
b.
Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif
Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public
goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa
individu untuk memperolehnya.
c.
Menjembatani Konflik dalam
MasyarakatFungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin
ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
d.
Menjaga Kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat
berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan
berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak
kompetisi tersebut.
e.
Menjamin Akses Minimal Setiap Individu
Kepada Barang dan Jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan
kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
f.
Menjaga Stabilitas Ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter dan
kebijakan fiskal apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
3. Fungsi Pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari empat fungsi
pemerintahan. Proses pemberdayaan masyarakat pada umumnya membentuk dan
membangun kesejahteraan dan kemandirian masyarakat untuk melawan arus-arus
globalisasi yang cepat. Peningkatan kreativitas masyarakat miskin dalam melihat
prospek ekonomi didasari atas bagaimana pemerintah secara serius ingin
membangun sumber daya manusia yang kuat. Maka, peningkatan kualitas masyarakat
melalui program-program pemberdayaan sangat dibutuhkan.
Pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer atau pelayanan,
dan fungsi sekunder atau pemberdayaan. Fungsi primer secara terus menerus
berjalan dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah. Artinya
semakin berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer
pemerintah. Sebaliknya fungsi sekunder berhubungan negatif dengan tingkat
keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin
berkurang fungsi sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering
(pengendalian).
Fungsi sekunder atau pemberdayaan secara perlahan dapat diserahkan kepada
masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk
secara terus-menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan
keberdayaannya sehingga pada gilirannya mereka memiliki kemampuan untuk hidup
secara mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Oleh sebab itu,
pemberdayaan mampu mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan
menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Seiring dengan itu, hasil pembangunan
dan pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah, serta dengan keterbatasan yang
dimilikinya, maka secara perlahan masyarakat mampu untuk hidup mandiri
mencukupi kebutuhannya.
Fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan
pemberdayaan yaitu mengarahkan masyarakat kemandirian dan pembangunan demi
terciptanya kemakmuran, tidak serta merta dibebankan oleh masyarakat. Perlu
adanya peran pemerintah yang secara optimal dan mendalam untuk membangun
masyarakat, maka peran pemerintah yang dimaksud antara lain:
a.
Pemerintah sebagai Regulator
Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk
menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan
peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar
kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan
pemberdayaan.
b.
Pemerintah sebagai Dinamisator
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi
masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk
mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan
melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada
masyarakat. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun
badan tertentu untuk memberikan pelatihan.
c.
Pemerintah sebagai Fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan
masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Sebagai fasilitator,
pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan
peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui
pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan
C. Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat
Urusan pemerintahan yang
dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan
pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut
adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,
sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang
dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Dan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
presiden sebagai kepala pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan,
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, serta penanganan konflik.
Untuk kedua urusan
pemerintahan terakhir, yakni urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah
umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau diberikan kewenangan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan untuk urusan pemerintahan
absolut dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan
tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau pun melimpahkan
wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dibentuknya pemerintah pada awalnya adalah untuk melindungi sistem
ketertiban di masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan
aktivitas kehidupan dengan tenang dan lancar. Dinamika di masyarakat memperluas
fungsi dan peran pemerintahan tidak hanya sebatas pelindung melainkan pelayan
masyarakat. Rakyat tidak lagi harus melayani pemerintah seperti zaman kerajaan
ataupun penjajahan namun justru pemerintah yang seharusnya melayani, mengayomi,
dan mengembangkan serta meningkatkan taraf hidup masyarakatnya sesuai tujuan
negaranya.
Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat di semua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri
memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini
merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di
dunia.Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh
sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan
pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar
stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.
B. Saran
Penyelenggaraan
pemerintahan pusat, tidak akan efektif apabila tidak didukung oleh seluruh
rakyat Indonesia. Kita sebagai rakyat Indonesia juga mempunyai kewajiban
mendukung setiap penyelenggaraan pemerintahan di negara kita, salah satunya
adalah dengan mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan pemerintah pusat.